- Всежυциյи иσ иկэρобрун
- Узиպևп цοсатваφ πጊψуթ
Apakah Anda sedang mencari Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang Hukum, Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat. Pada umumnya setiap bangsa mempunyai cita-cita. Cita-cita itu adalah aspirasi kekal suatu bangsa mengenai kesejahteraan, keamanan, dan pengembangan yang dibentuk oleh nilai kultural dan etik, serta asas yang akan digunakan untuk mencapainya. Tujuan nasional National Interest akan kita capai melalui sasaran nasional. Sasaran Nasional itu adalah suatu kondisi nyata yang segera hendak dicapai oleh bangsa dengan melibatkan segenap usaha dan sumber kemampuan yang tersedia pada saat sasaran nasional itu ditetapkan. Penetapan ini melalui kebijaksanaan nasional, yaitu cara bertindak yang ditentukan oleh pemerintah pada tingkat nasional, berupa rencana alokasi sumber kemampuan dan rincian langkah-langkah yang berurutan, dikaitkan dengan tahapan waktu yang diperlukan untuk mencapai sasaran nasional National Objective. Implementasi Politik dan Strategi Nasional pada bidang-bidang Pembangunan Nasional, Yaitu a. Bidang Hukumb. Bidang Ekonomic. Bidang Politik1. Politik Dalam Negeri2. Hubungan Luar Negerid. Sosial Budaya1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial2. Kebudayaan, Kesenian dan PariwisataShare thisRelated posts Implementasi Politik dan Strategi Nasional pada bidang-bidang Pembangunan Nasional, Yaitu 1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. 2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. 3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. 4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang. 5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif. 6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun. 7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. b. Bidang Ekonomi 1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat. 2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. 3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang. 4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi 5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat. 6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri. 7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen. 8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang. 9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan. 10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha. c. Bidang Politik 1. Politik Dalam Negeri a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang. b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik. e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara. f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004. i. Membangun bangsa dan watak bangsa nation and character building menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur. j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Hubungan Luar Negeri a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat. b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat. c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional. d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan. e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO. f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana. g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan. d. Sosial Budaya 1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat. c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja. d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda. e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya. 2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa. b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat. c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan. d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya. e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi. Baca juga Kemukakan makna Bela Negara menurut opini Anda sendiri Demikian yang dapat Teknik area bagikan, tentang Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang Hukum, Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel IPS berikutnya.tinggikesadaran suatu bangsa untuk melaksanakan ideologi, maka akan semakin tinggi ketahanan di bidang ideologi. Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip antara lain: a. Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan dan oleh WNI. b. Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI. - Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis. Keberadaan Proyek Strategis Nasional PSN berkontribusi terhadap upaya percepatan pertumbuhan tersebut. PSN adalah proyek dan program yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, terdapat 208 proyek dan 10 program PSN bendungan dan irigasi menjadi proyek terbanyak, yakni 57 proyek. Disusul jalan dan jembatan 56 proyek dan pembangunan kawasan 19 proyek. Baca juga 29 Proyek Strategis Nasional Diprediksi Rampung 2022 Daftar Proyek Strategis Nasional Berikut daftar Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun Jalan dan Jembatan Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Jalan Tol Medan - Binjai - bagian dari 8 ruas Provinsi Sumatera Utara Trans Sumatera Jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Dumai - bagian dari 8 ruas Trans Sumatera Provinsi Riau Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi - bagian dari ruas Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Jalan Tol Sigli - Banda Aceh - bagian dari ruas Trans Sumatera Provinsi Aceh Jalan Tol Binjai - Langsa - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara Jalan Tol Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung – Padang - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - bagian dari Trans dan Provinsi Riau Sumatera Provinsi Sumatera Barat Jalan Tol Tebing Tinggi - Pematang Siantar - Prapat - Tarutung - Sibolga - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Jalan Tol Betung Sp. Sekayu - Tempino - Jambi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan Jalan Tol Jambi - Rengat - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau Jalan Tol Rengat - Pekanbaru - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan Jalan Tol Muara Enim - Lubuk Linggau - Lahat - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu Jalan Tol Kayu Agung - Palembang – Betung Provinsi Sumatera Selatan Jalan Tol Cileunyi - Sumedang – Dawuan Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Ciawi - Sukabumi - Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper – Kunciran Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Cinere – Jagorawi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Provinsi Jawa Barat Jalan Toi Cibitung – Cilincing Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Serpong – Balaraja Provinsi Banten Jalan Tol Semanan - Sunter - bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Jalan Tol Sunter - Pulo Gebang - bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Jalan Tol Duri Pulo - Kampung Melayu - bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Jalan Tol Kemayoran - Kampung Melayu - bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Jalan Tol Ulujami - Tanah Abang - bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca - bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Provinsi Jawa Timur Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Jalan Tol Krian - Legundi - Bunder – Manyar Provinsi Jawa Timur Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Sisi Selatan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur Penambahan Lingkup Jalan Tol Ngawi - Kertosono – Kediri Provinsi Jawa Timur Penambahan Lingkup Jalan Tol Depok – Antasari Provinsi Jawa Barat Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta Penambahan Lingkup Jalan Tol Bogor Ring Road Provinsi Jawa Barat Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah Jalan Tol Semarang Harbour Provinsi Jawa Tengah Jalan Tol Makassar - Maros - Sungguminasa - Takalar Mamminasata Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat Pembangunan Jalan Tol Samarinda – Bontang Provinsi Kalimantan Timur Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka – Mengwi Provinsi Bali Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/ New Priok Eastern Access NPEA Provinsi DKI Jakarta Sektor Pelabuhan Pelabuhan KEK Maloy Provinsi Kalimantan Timur Pelabuhan Sanur - Nusa Ceningan/Lembongan Provinsi Bali Pelabuhan Likupang Provinsi Sulawesi Utara Makassar New Port Provinsi Sulawesi Selatan Terminal Multipurpose Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Inland Watenuays Cikarang - Bekasi - Laut CBL Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Pembangunan Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat Pengembangan Pelabuhan Terminal Kijing Provinsi Kalimantan Barat Pengembangan Pelabuhan Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Pengembangan Pelabuhan Sorong Eksisting dan Arar Provinsi Papua Barat Pengembangan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah Pengembangan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara Pengembangan Pelabuhan Hub Internasional Bitung Provinsi Sulawesi Utara Pengembangan Pelabuhan Benoa Bali Maritime Tourism Hub Provinsi Bali Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru/New Ambon Provinsi Maluku Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru/New Palembang di Tanjung Carat Provinsi Sumatera Selatan Sektor Bandar Udara Bandar Udara Baru Yogyakarta - Kulon Progo Provinsi Yogyakarta Bandar Udara Kediri Provinsi Jawa Timur Bandar Udara Komodo - Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Pengembangan Bandar Udara In ternasional Lombok Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat Pengembangan Bandar Udara Adi Soemarmo Provinsi Jawa Tengah Pembangunan Bandar Udara Nabire Baru Provinsi Papua Pembangunan Bandar Udara Siboru Fak Fak Provinsi Papua Barat Pembangunan Bandar Udara Bali Utara Provinsi Bali Sektor Kereta Kereta Api Makassar - Parepare Tahap I dari Pengembangan Jalur Lintas Barat Sulawesi Bagian Selatan Provinsi Sulawesi Selatan Kereta Api Tebing Tinggi - Kuala Tanjung mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Kereta Api Purukcahu - Batanjung melalui Bangkuang Provinsi Kalimantan Tengah Kereta Api Rantau Prapat - Duri – Pekanbaru Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau Kereta Api Akses Bandar Udara Baru Yogyakarta - Kulon Progo Provinsi DI Yogyakarta Kereta Api Jakarta – Surabaya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur Double Track Jawa Selatan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur High Speed Railway Jakarta - Bandung Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi J awa Barat Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogar, Depok, dan Bekasi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Rel Wilayah Badung – Buleleng Provinsi Bali Kereta Api Logistik Lahat - Muara Enim - Prabumulih - Tarahan/Lampung dan Prabumulih - Kertapati/Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung Light Rail Transit LRT Provinsi Sumatera Selatan Metro Palembang Provinsi Sumatera Selatan Light Rail Transit LRT Jakarta International Stadium - Kelapa Gading Provinsi DKI Jakarta Jakarta Mass Rapid Transit MRT North - South Bundaran HI - Kota - Ancol Barat Provinsi DKI Jakarta Elevated Inner Loop Line Jatinegara - Tanah Abang – Kemayoran Provinsi DKI Jakarta Mass Rapid Transit MRT Jakarta East - West Phase I Provinsi DKI Jakarta Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat Sektor Kawasan Kawasan Industri Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara Kawasan Industri Landak Provinsi Kalimantan Barat Kawasan Industri Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Kawasan Industri Tanggamus Provinsi Lampung Kawasan Industri Jorong Provinsi Kalimantan Sela tan Kawasan Industri Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Kawasan Industri Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Kawasan Industri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Kawasan Industri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Kawasan Industri Tanah Kuning Provinsi Kalimantan Utara Kawasan Industri Wilmar Serang Provinsi Banten Kawasan Industri Pulau Obi Provinsi Maluku Utara Kawasan Industri Weda Bay Provinsi Maluku Utara Kawasan Industri Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Kawasan Industri Tanjung Enim Provinsi Sumatera Selatan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Provinsi Sumatera Selatan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Provinsi Lampung Pembangunan Underground Simpang Lima Provinsi Jawa Tengah Kawasan Industri Batang Provinsi Jawa Tengah Sektor Perumahan Pembangunan Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta Pembangunan Bantuan Rumah Swadaya Nasional Sektor Bendungan dan Irigasi Bendungan Marangkayu Provinsi Kalimantan Timur Bendungan Kuningan Provinsi Jawa Barat Bendungan Bendo Provinsi Jawa Timur Bendungan Gongseng Provinsi Jawa Timur Bendungan Tukul Provinsi Jawa Timur Bendungan Pidekso Provinsi Jawa Tengah Bendungan Tugu Provinsi Jawa Timur Bendungan Karalloe Provinsi Sulawesi Selatan Bendungan Keureuto Provinsi Aceh Bendungan Tapin Provinsi Kalimantan Selatan Bendungan Passeloreng Provinsi Sulawesi Selatan Bendungan Lolak Provinsi Sulawesi Utara Bendungan Bintang Bano Provinsi Nusa Tenggara Barat Bendungan Karian Provinsi Banten Bendungan Rukoh Provinsi Aceh Bendungan Way Sekampung Provinsi Lampung Bendungan Kuwil Kawangkoan Provinsi Sulawesi Utara Bendungan Ladongi Provinsi Sulawesi Tenggara Bendungan Ciawi Provinsi Jawa Barat Bendungan Sukamahi Provinsi Jawa Barat Bendungan Leuwikeris Provinsi Jawa Barat Bendungan Cipanas Provinsi Jawa Barat Bendungan Tiga Dihaji Provinsi Sumatera Selatan Bendungan Semantok Provinsi Jawa Timur Bendungan Pamukkulu Provinsi Sulawesi Selatan Bendungan Bener Provinsi Jawa Tengah Bendungan Sadawarna Provinsi Jawa Barat Bendungan Tiro Provinsi Aceh Bendungan Lausimeme Provinsi Sumatera Utara Bendungan Sidan Provinsi Bali Bendungan Marga Tiga Provinsi Lampung Bendungan Bagong Provinsi Jawa Timur Bendungan Randugunting Provinsi Jawa Tengah Bendungan Mbay Provinsi Nusa Tenggara Timur Bendungan Bulango Ulu Provinsi Gorontalo Bendungan Napungete Provinsi Nusa Tenggara Timur Bendungan Temef Provinsi Nusa Tenggara Timur Bendungan Way Apu Provinsi Maluku Bendungan Meninting Provinsi Nusa Tenggara Barat Bendungan Tamblang Provinsi Bali Bendungan Beringin Sila Provinsi Nusa Tenggara Barat Bendungan Tiu Suntuk Provinsi Nusa Tenggara Barat Bendungan Manikin Provinsi Nusa Tenggara Timur Bendungan Jlantah Provinsi Jawa Tengah Bendungan Jragung Provinsi Jawa Tengah Bendungan Sepaku Semoi Provinsi Kalimantan Timur Bendungan Budong-Budong Provinsi Sulawesi Barat Bendungan Ameroro Provinsi Sulawesi Tenggara Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci Provinsi Aceh Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan Provinsi Aceh Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lematang Provinsi Sumatera Selatan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi Provinsi Sulawesi Daerah Irigasi Baliase Selatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Gumbasa Provinsi Sulawesi Tengah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rentang Provinsi Jawa Barat Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Glapan Provinsi Jawa Tengah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa Telake Provinsi Kalimantan Timur Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lempuing Provinsi Sumatera Selatan Sektor Air Bersih dan Sanitasi Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Semarang Provinsi Jawa Tengah Barat Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Provinsi Jawa Barat Jatigede Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Umbulan Provinsi Jawa Timur Sistem Penyediaan Air Min um SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Provinsi Jawa Barat Jatiluhur Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Wasusokas Provinsi Jawa Tengah Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Karian-Serpong Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Kamijoro Bantul, Kulon Progo Provinsi DI Yogyakarta Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Benteng-Kobema Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan Seluma Provinsi Bengkulu Sistem Penyediaan Air Baku Bendungan Sidan Provinsi Bali Sarana dan Prasarana Air Baku Karian Provinsi Banten Jakarta Seuieraqe System JSS Provinsi DKI Jakarta Sektor Tanggul Pantai Tanggul Pantai Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten Sektor Energi Kilang Minyak Bontang Provinsi Kalimantan Timur Kilang Minyak Tuban Ekspansi Provinsi Jawa Timur Upgrading Kilang-Kilang Eksisting/ Refinery Development Master Plan RDMP Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Selatan Upgrading Kilang Eksisting RDMP dan Industri Petrokimia Balongan Provinsi Jawa Barat Konstruksi Tangki Penyimpanan BBM Indonesia Bagian Timur Konstruksi Tangki Penyimpanan LPG Indonesia Bagian Timur Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela Provinsi Maluku Pengembangan Lapangan Gendalo, Maha, Gandang, Gehem, dan Bangka Indonesia Deepwater Development Project/IDD Provinsi Kalimantan Timur Proyek Tangguh LNG Train 3 Provinsi Papua Barat Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran - Tiung Biru Provinsi Jawa Timur Pembangunan Jaringan Gas Kota Nasional Pembangunan Transmisi Pipa Gas Ruas Cirebon - Semarang, Ruas KEK Sei Mangkei - Dumai, dan Ruas West Natuna Transportation System - Pemping Provinsi Jawa Barat - Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Utara - Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau Gasifikasi Batubara di Tanjung Enim Provinsi Sumatera Selatan Pembangunan Fasilitas Coal to Methanol di Kutai Provinsi Kalimantan Timur Timur Pembangunan Bahan Bakar Hijau Green Diesel Bio Refinery Revamping RU IV Cilacap, RU III Plaju Green Refinery, Hidrogenasi CPO PT. Pusri Palembang, Katalis Merah Putih Pupuk Kujang Cikampek Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jawa Barat Sektor Teknologi Percepatan Pembangunan Technopark Nasional Proyek Satelit Multifungsi Orbit Pengembangan Drone Male Kombatan Male Unmaned Combat Aerial Vehicle Nasional Pengembangan Teknologi Produksi IVO dan Bensin Sawit dengan Katalis Merah Putih yang Terintegrasi dengan Kebun Rakyat Nasional Pengembangan Industri Garam Nasional Sektor Pendidikan Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia Provinsi Jawa Barat Daftar Program Strategis Nasional Program Ketenagalistrikan Terdiri dari Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PIK daftar proyek diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Atap Nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Skala Besar di Batam. Program Pemerataan Ekonomi Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Perhutanan Sosial, Reforma Agraria, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan Peremajaan Kebun Rakyat. Program Pengembangan Kawasan Perbatasan 10 Pos Lintas Batas Negara PLBN, Jalan Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Pararel Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara dan Jalan Akses Perbatasan Kalimantan Utara. Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll 58 lokasi Exit Toll pada 10 Provinsi. Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Fokus lokasi di DPSP Danau Toba, DPSP Borobudur, DPSP Mandalika, DPSP Labuan Bajo, dan DPSP Likupang. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik PSEL Daftar proyek diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Program Pembangunan Smelter Terdiri dari Pembangunan 14 Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel oleh 1 PT Ang And Fang Brother di Morowali, Sulawesi Tengah; 2 PT Artabumi Sentra Industri di Morowali, Sulawesi Tengah; 3 PT Sulawesi Resources di Morowali, Sulawesi Tengah; 4 PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah; 5 PT Artha Mining Industry di Bombana, Sulawesi Tenggara; 6 PT Bintang Smelter Indonesia di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ; 7 PT Sungai Raya Nickel Alloy Indonesia di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara; 8 PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka, Sulawesi Tenggara; 9 PT Macika Mineral Industri di Konawe, Sulawesi Tenggara; 10 PT Virtue Industry di Tenggara; 11 PT Sinar Deli Bantaeng di Bantaeng, Sulawesi Selatan; 12 PT Aneka Tambang P3FH di Halmahera Timur, Maluku Utara; 13 PT Aneka Tambang Niterra Haltim di Halmahera Timur, Maluku Utara; dan 14 PT Teka Mining Resources di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pembangunan lima Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Bauksit oleh 1 PT Borneo Alumina Indonesia di Mempawah, Kalimantan Barat; 2 PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Sanggau, Kalimantan Barat; 3 PT Kalbar Bumi Perkasa di Sanggau, Kalimantan Barat; 4 PT Laman Mining di Ketapang, Kalimantan Barat; dan 5 PT Well Harvest Winning Alumina Refinery ekspansi di Ketapang, Kalimantan Barat. Pembangunan dua Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Tembaga oleh 1 PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur; dan 2 PT Amman Mineral Industri di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan satu Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Pasir Besi dan Vanadium oleh PT Alchemist Metal Industry di Halmahera Utara, Maluku Utara. Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional/ Food Estate Daftar proyek diatur dalam Peraturan Presiden ten tang Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional Melalui Pengembangan Kawasan Food Estate. Program Pengembangan Superhub Bali - Nusa Tenggara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Integrasi PT Pelindo I, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV ke dalam PT Pelindo II. Program Percepatan Pengembangan Wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Terdiri dari Percepatan Pengembangan Wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ten tang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Gro bongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang. Percepatan Pengembangan Wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ten tang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Percepatan Pengembangan Wilayah Lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Referensi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional diakses pada 11 Februari 2022 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional diakses pada 11 Februari 2022 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Implementasipolitik strategi nasional di bidang politik 8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang
Kemukakan implementasi strategi nasional di bidang ekonomi! Jawab Implementasi strategi nasional di bidang ekonomi adalah sebagai berikut. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil dan sehat, misalnya kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidakmampuan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, pelayanan publik, serta subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan ditetapkan dengan undang-undang. Mengutamakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak telantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah, serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif, efisien, dan ditetapkan dengan undang-undang. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi serta produk unggulan di setiap daerah. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi serta sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan dengan harga yang terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
A Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: 1) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. 2) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
Kemiskinanmerupakan suatu masalah dalam pembangunan yang ditandai oleh pengangguran dan keterbelakangan, yang kemudian menjadi ketimpangan. Masyarakat miskin pada umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga tertinggal jauh dari masyarakat lainnya yang mempunyai potensi yang lebih tinggi. Menurut SMERU dalam Suharto (2005), kemiskinan memiliki
Pemulihanekonomi nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Di samping itu, Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun. Pemulihan ekonomi nasional diharapkan mulai terasa pada triwulan III. Meskipun tidak bertumbuh positif, diharapkan ekonomi nasional tidak
LKIPBappeda Kota Bogor Tahun 2021 2 1. Kedudukan . Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor bahwa Perangkat Daerah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan Daerah, dan
.