Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL adalah Sertifikat atau Bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dasar Hukum Kepengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ESDM No. 38 Th 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Persyaratan SBU Listrik SBUJPTL Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL, yaitu Akta Pendirian dan Perubahannya Berikut SK Menkumham sudah penyesuaian KBLI 2017;KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham;NPWP Perusahaan;Nomor Induk Berusaha NIB; Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang yang dipilih atau di ambil untuk membuat Sertifikat Kompetensi serta melampirkan Foto, Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup;Neraca perusahaan 2 tahun terakhir;Struktur organisasi badan usaha;Company Profil Badan Usaha. Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan SBUJPTL Perusahaan Anda.UsahaJasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326); terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. 11. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
PERPANJANGANIZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Tanggal Efektif Jumlah Halaman DASAR HUKUM : Kualifikasi Pelaksanaan: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015