PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang
Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
4) Menyiapkan tanda gambar calon kepala desa. 5) Menyiapkan kursi/tempat duduk para calon kades pada pemungutan suara. 6) Menyiapkan spanduk pemilihan kepala desa bila diperlukan. 7) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
Sejatinya dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini menjadi pertanggungjawaban baik pihak BPD dan Panitia baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Berikut ini Kami akan menyediakan berbagai Kumpulan Twibbon atau Bingkai Foto Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 untuk berbagai wilayah yang ada di negara Indonesia..